Hayati Diberhentikan dari ASN Bukan Karena Cadar

Editor: Koko Triarko

Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Minggu (24/2/2019). -Foto: Lina Fitria

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” tuturnya.

Nurul mempersilahkan Hayati untuk melakukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. “Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau pun ke PTUN,” tandasnya.

Lihat juga...