Hayati Diberhentikan dari ASN Bukan Karena Cadar
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, membenarkan, bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Hayati tercacat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi.
“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN, karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Minggu (24/2/2019).
Nurul menjelaskan, berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid, bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja.
Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor, bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar, karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.
“Pemecatan itu tidak ada kaitannya dengan polemik cadar, pemecatan itu karena dosen tersebut tidak hadir selama 67 hari kerja tanpa keterangan, karena yang bersangkutan merupakan seorang PNS,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif, minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018.
Tugas dimaksud, misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.