Dishub DKI Imbau tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Sigit Widjatmoko, mengatakan, sepeda listrik Migo tidak mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Pihaknya mengaku sudah memanggil operator Migo untuk menanyakan izinnya. Dia menegaskan tidak ada izin yang sudah diurus operator Migo di Jakarta.

“Pada waktu rapat tersebut, Migo menyampaikan ada beberapa perizinan yang belum punya dan kita arahkan mereka untuk segera mengurus perizinan ke PTSP,” ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Selain izin, perusahaan Migo juga tidak memiliki sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Sepeda listrik berwarna kuning itu juga tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

“Terkait dengan spesifikasi kendaraan, kita sudah ingatkan untuk memenuhi,” kata dia.

Dia meminta, sepeda listrik Migo untuk tidak digunakan di jalan, termasuk jalan lingkungan. Dishub mengatakan, tidak ada izin yang diajukan oleh Migo.

“Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Sekarang kalau kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan, relatif tinggi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Migo mempunyai kecepatan mencapai 60 km/jam, yang sangat berbahaya bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM. Dia menyayangkan Migo yang digunakan oleh anak di bawah umur.

“Itu kan bicara kompetensi pengemudi, which is apa pun mau roda dua ataupun roda empat, itu kan kompetensi. Padahal waktu meminjam tidak disyaratkan kewajiban SIM itu,” pungkasnya.

Kemudian dia pun meminta pihak manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo untuk melakukan uji tipe di Kemenhub. Uji tipe itu menjadi bekal manajemen untuk mengajukan pelat nomor kendaraan.

Setelah sepeda listrik Migo memiliki pelat nomor, kata Sigit, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik itu.

“TNKB itu sebagai sesuatu aspek legal juga. Nanti kita lihat terkait dengan pola operasinya bagaimana,” ucap Sigit.

Sementara dari pihak Polda Metro Jaya menegaskan, sepeda listrik Migo dilarang beroperasi di jalanan Ibu Kota. Migo tidak boleh mengaspal sebelum mengantongi izin operasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan ketentuan operasional sepeda listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Sebagaimana isi pasal, Pasal 12 ayat (3) PP No 55 Tahun 2012 berbunyi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar.”

Sedangkan Pasal 12 ayat (2) berbunyi:

“Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 (dua puluh) kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
b. motor penggerak dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi;
c. motor penggerak Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total. Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 4,50 (empat koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB;
d. motor penggerak pada Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk menarik Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, bus tempel dan bus gandeng, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total. Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 5,50 (lima koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; dan
e. perbandingan antara daya motor penggerak dan berat Kendaraan khusus atau Sepeda Motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan.”

Setelah mendapat izin operasi, Migo harus mendapatkan izin laik jalan. Selanjutnya kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan raya, maka Migo harus meregistrasikannya di Samsat.

“Setelah dapat izin itu, baru diregistrasikan di kepolisian, setelah diregistrasi baru diberi identitas kendaraan dalam bentuk STNK,” katanya.

Selama aturan itu belum dipenuhi, Migo dilarang beroperasi di jalan umum atau jalan raya.

“Kalau di gang, area perkebunan, atau area perumahan yang tidak ada rambu-rambu lalu lintas, masih boleh,” tuturnya.

“Tindakannya diberhentikan dan kendaraannya dikandangkan,” sambungnya.

Lihat juga...