Dapat Penolakan, Satpol PP Bekasi Gusur Bangunan Liar
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Penggusuran bangunan liar (bangli) di atas lahan irigasi di RT/RW 003/001 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sempat mendapat penolakan warga penghuni. Mereka mengklaim penertiban dilakukan secara dadakan dan mereka belum memindahkan barang-barang yang ada di dalam bangunan.
Meskipun sempat terjadi dialog, warga meminta ditunda tetapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bekasi, tetap melakukan penggusuran.
Satpol PP mengklaim sudah berkali-kali diingatkan untuk pindah tetapi tidak diindahkan. Bahkan terakhir seminggu lalu Pemerintah Kota Bekasi sudah memberikan surat resmi agar segera mengosongkan lahan irigasi.
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penggusuran terhadap 15 unit bangunan liar atau rumah yang dihuni sepuluh Kepala Keluarga (KK). Dalam penertiban ini, Satpol PP hanya menurunkan 20 anggota untuk melakukan pengamanan.
“Ini lahan irigasi, jadi warga tidak berhak untuk menempati lahan itu. Dan sudah diberi peringatan sebelumnya,” ujar Cecep Suherlan, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019).

Dikatakan, bahwa sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan untuk dilakukan penggusuran dengan meminta warga yang mendirilan bangunan liar di atas lahan irigasi segera pindah. Tetapi tidak ditindaklanjuti, artinya penertiban yang dilaksanakan sudah sesuai SOP.
Cecep mengaku dalam melakukan penertiban hanya menurunkan 20 anggota untuk melakukan pengamanan dari kecamatan dan kelurahan untuk dilibatkan.