Dalam Penyelidikan, OJK Berkoordinasi dengan Penegak Hukum
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Penyidikan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan aparat penegak hukum. Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut, juga melibatkan instansi lembaga atau pihak lain, yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum.
“Fakta hukum, bahwa OJK dalam melakukan proses penyidikan, tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi lembaga dan atau pihak lain, yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. Hal ini jelas terbukti, dengan langkah OJK membuat landasan hukum terkait dengan jaksa, selaku aparat penegak hukum melalui POJK penyidikan, vide Pasal 6 POJK penyidikan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” tutur Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, dalam sidang pengujian Undang-undang No.21/2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Kamis (7/2/2019).
Bentuk koordinasi penindakan dengan membuat berbagai nota kesepahaman. OJK, membuat perjanjian kerja sama dengan beberapa lembaga penyidikan, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Hal itu ditegaskan di Pasal 49 ayat (1) UU OJK, yang menyebut, wewenang khusus sebagai penyidik yang melekat pada PPNS, tidak lepas dari ketentuan KUHAP, dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Penjelasan Serepina, membantah dalil permohonan yang diajukan para dosen, yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar, dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut, PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum.
“Artinya, Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya, yakni penyidik Polri. Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma, yang melanggar asas due process of law, dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK,” jelasnya.
Nurhaida, yang mewakili Dewan Komisioner OJK, selaku Pihak Terkait menyebut, OJK telah membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan institusi lembaga pemerintahan lain, yang berwenang demi terwujudnya proses penyidikan. Sesuai Pasal 47 UU OJK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Termasuk yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan.