Bawaslu Karimun Kekurangan Pengawas TPS untuk Pemilu 2019

Ilustrasi -Dok: CDN

KARIMUN — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyebutkan baru 420 orang mendaftar sebagai Pengawas TPS untuk Pemilu 17 April 2019, padahal jumlah yang dibutuhkan mencapai 780 orang.

“Baru 420 orang yang mendaftar, mereka mendaftar di 10 dari 12 kecamatan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, di Tanjung Balai Karimun, Rabu (13//2/2019).

Tiuridah mengatakan, masih ada waktu sampai 21 Februari 2019 bagi warga yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS (PTPS).

Jumlah PTPS yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Karimun, yaitu 780 TPS. “Jadi, setiap TPS ada satu pengawas,” kata dia.

PTPS, kata dia, berstatus tenaga honor yang akan bekerja selama satu bulan dan mendapatkan honor dari Bawaslu pusat.

PTPS, jelas dia, akan bertugas mengawasi logistik, mulai dari pendistribusian dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga TPS yang dimulai pada H-23 hingga H+7 pemungutan suara.

“Dan terpenting, PTPS bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara.

Persyaratan mendaftar sebagai PTPS, menurut dia, tidak rumit, yaitu hanya melampirkan ijazah minimal tamatan SMA sederajat dan usia minimal 25 tahun namun diutamakan yang sudah berpengalaman dalam bidang pemilu.

“Kalau kuota yang dibutuhkan belum cukup, maka masa pendaftaran kemungkinan akan kita perpanjang,” katanya.

Sementara itu, terkait 420 orang yang telah mendaftar, Tiuridah mengatakan mereka berasal dari Kecamatan Belat sebanyak 10 orang dari kebutuhan sebanyak 25 orang, Kecamatan Buru sebanyak 20 orang dari kebutuhan sebanyak 34 orang, Karimun sebanyak 58 orang dari kebutuhan 151 orang.

Lihat juga...