Anies Menyangkal Tudingan Penetapan UMSP Tak Prosedural
Editor: Mahadeva
Sebelumnya, Anies telah menandatangani Pergub No.6/2019, tentang UMSP 2019. Pergub diteken pada 22 Januari, dan telah diundangkan pada 23 Januari lalu. UMSP 2019 ditetapkan untuk 11 sektor yakni sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektronik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.
Kemudian sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, serta sektor ritel. Kenaikan UMSP berkisar antara lima sampai delapan persen. Namun, penetapan UMSP tersebut dikritik oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), yang menyebut penetapan tidak melibatkan pelaku usaha termasuk asosiasi yang menaungi peritel.