Anies: Laporkan Kalau Ada Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah
Editor: Makmun Hidayat
Kemudian ada salah warga Grogol Utara, RT 02/05 Jakarta Selatan mengaku telah dimintau biaya oleh oknum kelurahan sebesar Rp3 juta oleh pengurus RW 05. Warga tersebut dijanjikan bakal mendapatkan sertifikat itu pada Desember 2018 lalu setelah membayar dengan lunas. Namun sampai pekan lalu, sertifikat tanahnya belum ada di tangannya.
Menangapi itu Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis, memastikan tidak ada pungutan biaya saat penerbitan sertifikat gratis Jokowi tersebut.
Menurut dia, tak ada peraturan yang mengatur pungutan hingga jutaan rupiah tersebut. Berdasarkan peraturan Kementerian Agraria, warga yang mengikuti program sertifikat gratis Jokowi tanah PTSL hanya perlu membayar beberapa kewajiban, di antaranya dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok), serta (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi.
Dengan demikian, ujar Horison, Kementerian tak bertanggung jawab atas pungutan uang lelah terhadap warga pemilik tanah.