YLKI Sumut: Waspadai Produk Makanan Tanpa Izin Edar

“Makananan tanpa memiliki izin edar tersebut, sangat berbahaya bagi kesehatan, dan kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Sebelumnya, BBPOM Medan memusnahkan berbagai produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan hasil sitaan selama 2018 senilai Rp2 miliar.

Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan, mengatakan produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan di berbagai sarana produksi dan distribusi di sejumlah wilayah di Sumut.

Secara rinci produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal dan 17 item (66 keamasan) bahan berbahaya.

“Keseluruhan produk tersebut merupakan hasil sitaan di 41 sarana produksi dan distribusi dari beberapa daerah di Sumut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa selama 2018, BBPOM di Medan telah memproses 16 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai Rp4,1 miliar yang didominasi perkara di bidang pangan.

Selama tiga tahun terakhir yakni 2016 hingga 2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan.

Sedangkan, nilai barang bukti mengalami fluktuasi dimana pada tahun 2016 mencapai Rp10,34 miliar dari 17 perkara pro-justitia dan Rp3,01 miliar pada 2017 dari 17 perkara pro-justitia. (Ant)

Lihat juga...