MEDAN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatera Utara (Sumut), meminta kepada masyarakat agar mewaspadai produk makanan dari dalam maupun luar negeri yang diduga tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
“Makanan tersebut dapat membahayakan kesehatan konsumen dan masyarakat yang mengonsumsinya,” kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Jumat.
Menurut dia, BBPOM Medan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan segera melakukan penertiban terhadap dugaan produk makanan yang ilegal itu, dan jangan dibiarkan beredar.
“Bahan makanan dari luar negeri tersebut, agar dilakukan penyitaan dan jangan sampai beredar lebih luas lagi di pasaran, serta di super market,” ujarnya.
Menurutnya pemasaran produk makanan dari negara asing yang tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Selain itu, pengusaha yang ikut memasarkan produk makanan tidak mengatongi izin edar, juga harus diminta pertanggung jawaban.
Karena, selama ini banyak pengusaha mendatangkan makanan tidak sesuai dengan prosedur tersebut, dibiarkan secara bebas memasarkan barang tidak jelas itu kepada konsumen dan tanpa diketahui BBPOM Medan.
“Petugas BBPOM dapat bekerja sama dengan Polda Sumut melakukan razia pergudangan yang menyimpan produk makanan dari negara asing tersebut,” ucap dia.
Abubakar mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai terpengaruh membeli produk makanan bermasalah, karena dijual dengan harga yang relatif murah dan terjangkau.
Periksa terlebih dahulu, secara teliti dan jangan mau tertipu membeli produk makanan yang dianggap ilegal, serta tidak diketahui pemerintah atau BBPOM.