Upah Warga Belum Dibayar, Akan Diselesaikan di Kantor Desa Wolonwalu

Editor: Koko Triarko

“Kalau memang kepala desa Wolonwalu terbukti melakukan korupsi seperti yang dituduhkan warga, maka inspektorat akan memberi waktu 60 hari untuk penyelesaiannya. Sesudah itu, kalau tidak bisa diselesaikan, maka kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Selama kurun waktu 60 hari dan tidak ada penyelesaian, tandas Robert, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Antara pihak inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sikka sudah ada kerja sama soal ini,” katanya.

Ardianus, warga Dusun Ili yang menjabat kepala tukang saat pengerjaan pembangunan bak air, menjelaskan, bak air tadah hujan yang dibangun sesuai RAB berukuran 4,5 x 3,5 meter. Dana pembangunan bersumber dari dana ADD tahun anggaran 2017/2018.

“Ibu kepala desa meminta kepada warga yang bekerja, agar berhenti bekerja, karena bak tersebut ukurannya tidak sesuai RAB. Menurut kepala desa, ukuran bak tersebut 2,5 x 3,5 meter,” ujarnya.

Warga yang bekerja pun, sempat bersitegang dengan kepala desa. Dirinya pun menanyakan kepada kepala desa, RAB ini berasal dari mana dan dijawab RAB tersebut, bohong.

Lihat juga...