Penanganan Darurat Bencana di Sulsel Masih Dilakukan

Editor: Koko Triarko

Sutopo Purwo Nugroho,Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, -Dok: CDN

JAKARTA – Guna mempermudah dan mempercepat penanganan bencana banjir, longsor, puting beliung, dan abrasi di wilayah Sulawesi Selatan, Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, sejak 23 Januari 2019 hingga 6 Februari 2019. Status tanggap darurat dapat diperperpanjang sesuai kondisi di lapangan. 

“Dengan penetapan status darurat oleh Gubernur, maka ada kemudahan akses, baik penggunaan anggaran dari alokasi belanja tak terduga di APBD dan penggunaan dana siap pakai di BNPB. Selain itu, juga kemudahan akses pengerahan personel, logistik, peralatan, pengadaan barang dan jasa, dan adminsitrasi. Intinya adalah agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan cepat, tepat dan akurat,” kata Sutopo Purwo Nugroho,Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Penanganan darurat, kata Sutopo, masih terus dilakukan di Sulsel. Evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, penanganan pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana dilakukan.

Bencana banjir, longsor dan putting beliung terjadi di 201 desa di 78 kecamatan, tersebar di 13 kabupaten/kota, yaitu di Kabupaten Jeneponto, Maros, Gowa, Kota Makassar, Soppeng, Wajo, Barru, Pangkep, Sidrap , Bantaeng, Takalar, Selayar, dan Sinjai.

“Dampak bencana per 28 Januari 2019 tercatat 69 orang meninggal, 7 orang hilang, 48 orang luka-luka, 9.429 orang mengungsi. Kerusakan fisik meliputi 559 unit rumah rusak (33 unit hanyut, 459 rusak berat, 37 rusak sedang, 25 rusak ringan, 5 tertimbun), 22.156 unit rumah terendam, 15,8 km jalan terdampak, 13.808 Ha sawah terdampak, 34 jembatan, 2 pasar, 12 unit fasilitas peribadatan, 8 Fasilitas Pemerintah, dan 65 unit sekolah,” ujarnya.

Lihat juga...