SKIPM Kembali Lepas Liarkan Puluhan Ribu Baby Lobster
Editor: Mahadeva
PARIAMAN – Pihak kepolisian Jambi bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi, kembali melepasliarkan baby lobster. Satwa yang dilepaskan tersebut, berhasil penggagalan upaya penyeludupan 52.958 baby lobster, Kamis (17/1/2019) dini hari.
Jambi terbilang daerah yang cukup rawan menjadi pintu penyeludupan baby lobster. Kasubsi Pengawasan Pegendalian dan Informasi (Wasdalin) SKIPM Jambi, Paiman, mengatakan, 52.958 baby lobster itu terdiri dari dua jenis. Jenis pasir sebanyak 48.058 ekor dan jenis mutiara 4.900 ekor.
“Jadi kalau dihitung nilainya, 52.958 baby lobster itu mampu menghasilkan uang sekira Rp8,2 miliar lebih. Karena lobster ini akan diselundupkan ke Singapura dan Vietnam, begitu pengakuan dari tiga orang pelaku yang telah ditangkap,” ungkapnya, Sabtu (19/1/2019).
Setelah berhasil diamankan, baby lobster langsung dibawa ke Kota Padang, guna dilepasliarkan di perairan Sumatera Barat. Perairan yang dipilih untuk pelepasliaran baby lobster itu, adalah Pulau Ujuang, yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), Kota Pariaman, Sumatera Barat. “Jadi memang setelah berhasil diamankan, langsung kita bawa ke Padang. Supaya baby lobster itu tidak mati,” ujarnya.
Alasan memilih perairan di wilayah Sumatera Barat, karena kondisi laut di daerah tersebut, memiliki terumbu karang, yang merupakan habitat para lobster. Sementara di Jambi, perairan tidak cocok untuk habitat lobster, karena dasar lautnya berlumpur. Sementara, penangkapan dan atau pengiriman lobster dari Indonesia, diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No.56/2016, yaitu tidak dalam kondisi bertelur dan berat di atas 200 gram per ekor.

“Jadi kalau masih bayi lobsternya dilarang untuk di ekspor. Tapi kalau sudah besar, tidak dilarang untuk di kirim kemana, asalkan bukan lobster yang bertelur. Kalau ditemukan bertelur SKIPM akan menahannya,” jelasnya.
Paiman menyebut, Jambi menjadi salah satu pintu masuk penyeludupan lobster. Di 2018 saja sudah ada enam kali upaya penyeludupan yang digagalkan kepolisian Jambi bersama SKIPM Jambi. Tujuan pengiriman ke Singapura dan Vietnam.
Sementara itu, Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, mengatakan, di Sumatera Barat, bisa dikatakan belum pernah pihak kepolisian menemukan adanya upaya penyeludupan baby lobster. Kalau untuk penjualan atau pengiriman lobster cukup banyak di Sumatera Barat, tapi itu berukuran besar. Kendati bukan menjadi daerah pintu masuk penyeludupan baby lobster, BKIPM Padang tetap mendampingi BKIPM dari daerah lainnya, apabila memilih wilayah Sumatera Barat, untuk melepasliarkan baby lobster.
“Di Sumatera Barat ini setidaknya ada tujuh kawasan konservasi. Hal ini dikarenakan, perairan laut Sumatera Barat memang sangat cocok untuk habitatnya lobster,” jelasnya.
Sebelumnya, di Provinsi Jambi tepatnya di Dusun Sungai Lilin, Bunga Tanjung, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, terjadi penyeludupan baby lobster. Upaya tersebut berhasil digagalkan pihak Polsek Nipah Panjang dan SKIPM Jambi. Tiga orang diamankan dan saat ini masih menjadi saksi pelaku.