SKIPM Kembali Lepas Liarkan Puluhan Ribu Baby Lobster

Editor: Mahadeva

PARIAMAN – Pihak kepolisian Jambi bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi, kembali melepasliarkan baby lobster. Satwa yang dilepaskan tersebut, berhasil penggagalan upaya penyeludupan 52.958 baby lobster, Kamis (17/1/2019) dini hari.

Jambi terbilang daerah yang cukup rawan menjadi pintu penyeludupan baby lobster. Kasubsi Pengawasan Pegendalian dan Informasi (Wasdalin) SKIPM Jambi, Paiman, mengatakan, 52.958 baby lobster itu terdiri dari dua jenis. Jenis pasir sebanyak 48.058 ekor dan jenis mutiara 4.900 ekor.

“Jadi kalau dihitung nilainya, 52.958 baby lobster itu mampu menghasilkan uang sekira Rp8,2 miliar lebih. Karena lobster ini akan diselundupkan ke Singapura dan Vietnam, begitu pengakuan dari tiga orang pelaku yang telah ditangkap,” ungkapnya, Sabtu (19/1/2019).

Setelah berhasil diamankan, baby lobster langsung dibawa ke Kota Padang, guna dilepasliarkan di perairan Sumatera Barat.  Perairan yang dipilih untuk pelepasliaran baby lobster itu, adalah Pulau Ujuang, yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), Kota Pariaman, Sumatera Barat.  “Jadi memang setelah berhasil diamankan, langsung kita bawa ke Padang. Supaya baby lobster itu tidak mati,” ujarnya.

Alasan memilih perairan di wilayah Sumatera Barat, karena kondisi laut di daerah tersebut, memiliki terumbu karang, yang merupakan habitat para lobster. Sementara di Jambi, perairan tidak cocok untuk habitat lobster, karena dasar lautnya berlumpur.  Sementara, penangkapan dan atau pengiriman lobster dari Indonesia, diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No.56/2016, yaitu tidak dalam kondisi bertelur dan berat di atas 200 gram per ekor.

Lihat juga...