KUPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, masih ada sekitar 57 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I.A Kupang yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elekrtonik (KTP- el).
“Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 217 orang penghuni Lapas wajib KTP, masih ada 57 orang yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman,” kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu, Provinsi NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, Jumat, terkait perekaman KTP-el di Lapas dan Rutan.
Kementerian Hukum dan HAM telah meminta pihak Lapas, Rumah Tanahan Negara(Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia untuk melakukan perekaman KTP-el pada 17-19 Januari 2019.
Menurut Jemris, pada 17 Januari 2019 telah dilakukan perekaman KTP-el di Lapas Kelas I.A Kupang. Dari total penghuni Lapas sebanyak 618 orang, tercatat 217 orang di antaranya adalah wajib KTP-el.
“Yang belum melakukan perekaman 57 orang. Yang sudah melakukan perekaman 160 orang,” katanya.
Sesuai rencana, sisa penduduk wajib KTP yang menghuni Lapas direncanakan akan melakukan perekaman pada Jumat, (18/1), katanya.
“Petugas kami terus mendampingi proses perekaman KTP-el, baik di Lapas, Rutan maupun LPA,” kata Jemris. (Ant)