Satpol PP Bekasi Bantah tak Punya Anggaran Penertiban APK

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden, pada 17 April 2019, artibut kampanye seperti spanduk, bendera, baliho dan poster kian marak terpasang di kawasan protokol, dan pohon di berbagai sudut Kota di Bekasi, Jawa Barat. 

Bawaslu setempat sebelumnya menuding, Satpol PP Kota Bekasi, enggan melakukan penertiban, meskpun sudah diminta. Dikatakan, Satpol PP beralasan terkait anggaran penurunan APK, belum ada.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan -Foto: M Amin

“Kendala penertiban ada pada Satpol PP, karena Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan ke Satpol PP, seperti lokasi yang melanggar khusus pemasangan APK. Tetapi, selama ini Satpol PP meskipun sudah direkomendasikan, tidak melakukan penertiban,” tegas Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bekasi, Cecep Suherlan, membantah jika Satpol PP tidak memiliki anggaran untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang memenuhi berbagai sudut kota Patriot.

“Tidak benar kalau dikatakan Satpol PP tidak punya anggaran untuk menertibkan APK. Tetapi, Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penertiban,” tegas Cecep, Jumat (18/1/2019).

Cecep mengaku, Satpol PP secara rutin sudah melaksanakan penertiban di lapangan, terutama untuk spanduk yang komersil, seperti sudah tidak layak atau merusak estetika kota.

“Untuk penertiban APK, imbuhnya, menjadi kewenangan Bawaslu. Satpol PP sifatnya hanya menunggu perintah,” kata Cecep.

Dia mengaku, rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penertiban APK sejak masa kampanye dimulai, baru dua kali, dan terakhir ini yang akan dilakukan pada 24 Januari nanti.

Artinya, tandas Cecep, tidak benar jika Bawaslu mengatakan Satpol PP tidak melaksanakan rekomendasi penertiban APK di lapangan.

“Satpol PP baru mendapat surat dari Bawaslu, diminta tolong untuk melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Kecamatan di Kota Bekasi. Hal itu sudah saya teruskan ke bawah, agar setiap Kecamatan turun melakukan penertiban bersama Bawaslu Kecamatan,”paparnya.

Lebih lanjut, Cecep mengatakan, Satpol PP bersama tim gabungan saat ini juga sudah melakukan penertiban APK sesuai perintah Bawaslu, khusus di kendaraan umum plat kuning seperti angkutan kota.

Cecep Suherlan mengimbau, seluruh tim dari Caleg peserta Pemilu 2019, dapat melakukan pemasangan APK sesuai aturan yang ditetapkan. Sebab, bermacam APK caleg saat ini sudah merusak estitika Kota Bekasi.

”Tetapi sekali lagi, penertiban APK bukan kewenangan Satpol PP. Tetapi, Bawaslu. Satpol hanya melakukan penertiban, jika ada surat resmi,”pungkas Cecep.

Lihat juga...