Satpol PP Bekasi Bantah tak Punya Anggaran Penertiban APK

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden, pada 17 April 2019, artibut kampanye seperti spanduk, bendera, baliho dan poster kian marak terpasang di kawasan protokol, dan pohon di berbagai sudut Kota di Bekasi, Jawa Barat. 

Bawaslu setempat sebelumnya menuding, Satpol PP Kota Bekasi, enggan melakukan penertiban, meskpun sudah diminta. Dikatakan, Satpol PP beralasan terkait anggaran penurunan APK, belum ada.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan -Foto: M Amin

“Kendala penertiban ada pada Satpol PP, karena Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan ke Satpol PP, seperti lokasi yang melanggar khusus pemasangan APK. Tetapi, selama ini Satpol PP meskipun sudah direkomendasikan, tidak melakukan penertiban,” tegas Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bekasi, Cecep Suherlan, membantah jika Satpol PP tidak memiliki anggaran untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang memenuhi berbagai sudut kota Patriot.

“Tidak benar kalau dikatakan Satpol PP tidak punya anggaran untuk menertibkan APK. Tetapi, Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penertiban,” tegas Cecep, Jumat (18/1/2019).

Cecep mengaku, Satpol PP secara rutin sudah melaksanakan penertiban di lapangan, terutama untuk spanduk yang komersil, seperti sudah tidak layak atau merusak estetika kota.

“Untuk penertiban APK, imbuhnya, menjadi kewenangan Bawaslu. Satpol PP sifatnya hanya menunggu perintah,” kata Cecep.

Dia mengaku, rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penertiban APK sejak masa kampanye dimulai, baru dua kali, dan terakhir ini yang akan dilakukan pada 24 Januari nanti.

Lihat juga...