Peserta CPNS Asal Sijunjung Laporkan BKD ke Ombudsman

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Peserta CPNS 2018 asal daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Nina Susilawati (32), yang kelulusannya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung, melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang.

Kedatangan Nina ke Ombudsman yang melaporkan BKD itu, dilengkapi sejumlah berkas yang berkaitan dengan surat pembatalan kelulusan CPNS yang ia terima dari Pemkab Sijunjung. Sebelumnya pihak keluarga juga telah menyampaikan laporan ini ke Ombudsman, dan hari ini, Nina secara resmi mendatangi Ombudsman.

Di hadapan Ombudsman, Nina mengaku sebelum ia memastikan diri untuk ikut jadi peserta seleksi CPNS, ia mendatangi terlebih dahulu ke BKD, guna memastikan ijazah yang digunakan sebagai peserta. Ujung-ujungnya, pihak BKD menyatakan diperbolehkan bagi dirinya, untuk jadi peserta. Hingga akhirnya, Nina lulus dari tahap demi tahap.

Pada pertemuan tersebut, Nina menceritakan cukup panjang persoalan kelulusan yang dianulir Pemkab Sijunjung. Mulai dari proses sebelum mendaftar hingga keluar surat pembatalan kelulusan saat menunggu hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) usai dinyatakan lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD).

“Terkait pembatalan kelulusan saya itu, karena ada ijazah S1 saya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal, jelas-jelas Kementerian Agama menegaskan, PGMI dan PGSD itu setara. Tapi hasilnya kelulusan saya tetap dibatalkan,” ujarnya di Padang, Selasa (8/1/2019).

Nina juga mengatakan setelah adanya pembatalan itu, pihak BKD juga berdalih bahwa pembatalan CPNS tersebut permintaan Menpan RB langsung. Padahal sebelumnya permasalahan itu, telah disampaikan pada Kementerian Agama RI. Bahkan, Kemenag telah menyurati BKD Sijunjung terkait linearisasi ijazah PGMI dan kesetaraanya dengan PGSD.

Lihat juga...