Peserta CPNS Asal Sijunjung Laporkan BKD ke Ombudsman
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Peserta CPNS 2018 asal daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Nina Susilawati (32), yang kelulusannya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung, melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang.
Kedatangan Nina ke Ombudsman yang melaporkan BKD itu, dilengkapi sejumlah berkas yang berkaitan dengan surat pembatalan kelulusan CPNS yang ia terima dari Pemkab Sijunjung. Sebelumnya pihak keluarga juga telah menyampaikan laporan ini ke Ombudsman, dan hari ini, Nina secara resmi mendatangi Ombudsman.
Di hadapan Ombudsman, Nina mengaku sebelum ia memastikan diri untuk ikut jadi peserta seleksi CPNS, ia mendatangi terlebih dahulu ke BKD, guna memastikan ijazah yang digunakan sebagai peserta. Ujung-ujungnya, pihak BKD menyatakan diperbolehkan bagi dirinya, untuk jadi peserta. Hingga akhirnya, Nina lulus dari tahap demi tahap.
Pada pertemuan tersebut, Nina menceritakan cukup panjang persoalan kelulusan yang dianulir Pemkab Sijunjung. Mulai dari proses sebelum mendaftar hingga keluar surat pembatalan kelulusan saat menunggu hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) usai dinyatakan lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD).
“Terkait pembatalan kelulusan saya itu, karena ada ijazah S1 saya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal, jelas-jelas Kementerian Agama menegaskan, PGMI dan PGSD itu setara. Tapi hasilnya kelulusan saya tetap dibatalkan,” ujarnya di Padang, Selasa (8/1/2019).
Nina juga mengatakan setelah adanya pembatalan itu, pihak BKD juga berdalih bahwa pembatalan CPNS tersebut permintaan Menpan RB langsung. Padahal sebelumnya permasalahan itu, telah disampaikan pada Kementerian Agama RI. Bahkan, Kemenag telah menyurati BKD Sijunjung terkait linearisasi ijazah PGMI dan kesetaraanya dengan PGSD.
“Persoalan dan penjelasan ijazah itu, sudah disurati oleh Kemenag. Tapi pihak dari BKD seperti mengabaikan surat dari Kemenag itu. Padahal ketika saya dipanggil ke Jakarta dan Kemenag membawa saya ke Kemenpan RB, pihak Menpan RB menyebut bahwa sebetulnya BKD Sijunjung yang meminta Kemenpan untuk membatalkan hasil kelulusan saya, bukan datang langsung dari Menpan-RB,” ujarnya.
Nina berkata, melihat kepada beberapa temannya yang berlatar pendidikan PGMI bahkan lulus sebanyak 14 orang untuk menjadi guru Sekolah Dasar di Kota Solok. Kondisi itu, apabila dipahami betul, jikalau memang lulusan PGMI tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan, kenapa teman-temannya yang juga PGMI lulus dan tidak dibatalkan juga, seperti hal yang dialaminya.
“Saya hanya berharap ada keadilan, mungkin ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak ingin lulusan PGMI yang lainnya mendapatkan hal yang sama dengan yang saya alami saat ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak BKD Sijunjung pada Jumat mendatang. Hal ini untuk mengklarifikasi laporan yang diadukan Nina Susilawati terkait kasus pembatalan kelulusan sebagai peserta CPNS 2018 di kabupaten tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Nina Susilawati, kami akan panggil BKD Sijunjung untuk mengklarifikasi langsung dan mencari apa sebenarnya persoalan yang terjadi terkait masalah ini,” sebutnya.
Laporan yang diserahkan Nina kepada Ombudsman sangat lengkap. Baik secara formil maupun materiil.
“Tinggal tindaklanjut. Kami ingin tahu, siapa yang sepertinya ngotot sekali hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) Nina Susilawati ini dibatalkan. Kalau berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, BKD Sijunjung yang meminta dibatalkan. Kalau tidak diajukan, tentu tidak ada pembatalan. Padahal, Nina telah mengikuti seluruh proses CPNS sampai tahap akhir,” katanya.
Adel menduga, ada kejanggalan dalam pembatalan kelulusan tersebut. Sebab, tidak semua daerah memberlakukan hal yang sama dengan Kabupaten Sijunjung. Seharusnya, jika memang yang diminta PGSD, kenapa di tempat lain lulusan PGMI bisa diterima dengan jenis formasi yang sama.
Sebelumnya, surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 dikeluarkan tanggal 27 Desember 2018 oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.
Karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB nomor 217 tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang kebutuhan pegawai ASN di lingkup Kabupaten Sijunjung 2018. Seharusnya, kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sijunjung, Zefnihan, membenarkan pembatalan kelulusan tersebut, ketika dikonfirmasi pada pekan kemarin.