Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi Kembali Dilarang Pakai Styrofoam dan Sound System
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Warga Denpasar, diminta tidak menggunakan styrofoam sebagai bahan ogoh-ogoh dan menggunakan sound system saat menggelar pawai ogoh-ogoh dalam rangka Nyepi Caka 1941.
Larangan tersebut dikeluarkan, dengan tujuan rangkaian hari raya Nyepi bisa berjalan kondusif, aman dan lancar. Himbauan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa komponen masyarakat, meliputi Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Sabha Upadesa, Dandim 1611/Badung, Kapolresta dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

SKB telah ditandatangi beberapa hari lalu. “Agar pelaksanaan Hari Suci Nyepi ini berjalan lancar, kami sudah rapatkan dengan berbagai pihak terkait tentang pengamanan baik saat pawai ogoh-ogoh pada malam pengerupukan dan Nyepi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Minggu, (20/1/2019).
Di dalam SKB, terdapat 11 poin aturan pelaksanaan Nyepi. Salah satu poin utamanya, melarang penggunaan mercon pada saat mengarak ogoh-ogoh. Demikian pula bentuk ogoh-ogoh agar membuat bentuk dalam rupa bhuta kala, raksasa, pewayangan, pemurtian, dan tidak mengandung unsur politik, pornografi dan tidak mengandung unsur SARA.
Dari segi bahan pembuatan Ogoh-ogoh, sangat dilarang menggunakan styrofoam dan bahan lain yang tak ramah lingkungan. Selain itu, dalam mengarak ogoh-ogoh, seluruh peserta diwajibkan menggunakan instrumen atau gamelan tradisional Bali dan dilarang menggunakan sound system.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kami melarang penggunaan styrofoam sebagai bahan dasar ogoh-ogoh dan ini sudah diterapkan sejak empat tahun lalu, dan kini Pemkot juga sudah memberlakukan Perwali Nomor 36 tahun 2018, tentang pengurangan plastik, serta turut melarang konsumsi miras dan penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh,” ungkap Mataram.
Pengusung ogoh-ogoh saat malam pengerupukan diwajibkan menggunakan pakaian adat. Serta seluruh rangkaian pengarakan ogoh-ogoh dilakukan di desa pakraman masing-masing. “Seluruh rangkaian pelaksanaan Nyepi diserahkan kepada Desa Pakraman masing-masing sesuai dengan adat yang berlaku” paparnya.
Dalam SKB, juga diatur penempatan ogoh-ogoh, yang tidak boleh diletakan di badan jalan raya, sebelum hari pengerupukan dan setelah pawai usai pengerupukan. “Sebaiknya harus dipralina setelah diarak keliling, sehingga tidak menjadi sampah yang merusak pemandangan saat Nyepi,” tandasnya.
Para pengusung, juga diwajibkan menyiapkan tenaga kebersihan. Hal itu dibutuhkan, agar ogoh-ogoh tidak berserakan di badan jalan. Untuk mengamankan pengarakan ogoh-ogoh, dibentuk tim terpadu yang melibatkan prajuru desa pakraman, aparat pemerintah di tingkat desa atau lurah, tokoh masyarakat, hingga pecalang. “Sesuai dengan himbauan tersebut diharapkan seluruh aparat desa baik adat dan dinas agar bersinergi untuk menjaga kondusifitas dan keamanan dalam rangkaian Nyepi tahun 2019 ini,” pungkasnya.