Meneropong Wajah Pelayanan Publik di Sumbar
Wali Kota Padang, Mahyeldi, mengatakan kehadiran Mal Pelayanan Publik merupakan bentuk komitmen Pemkot untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sejalan dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi, Syafrufddin, mengapresiasi Mal Pelayanan Publik Padang merupakan yang ke-11 di Tanah Air.
“Untuk yang Sumatra merupakan yang kedua setelah Kepulauan Riau, ujar dia.
Ia menjelaskan, Mal Pelayanan Publik merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dengan layanan terpadu di tempat yang strategis.
Empat Standar
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan, pelayanan publik instansi pemerintah harus memenuhi empat standar minimal.
Empat standar tersebut antara lain harus ada informasi yang jelas, mekanisme atau prosedur yang baku, batas waktu dan jika membayar harus ada dasar hukum.
Adel menjelaskan, instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, baik secara lisan melalui petugas atau melalui brosur dan media lainnya, sehingga mudah dipahami.
“Dalam hal ini, harus ada petugas yang memberikan informasi tentang pelayanan yang diberikan, sehingga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan keperluannya,” katanya.
Kemudian, harus ada prosedur atau mekanisme yang baku terkait pelayanan yang diberikan, yang menjadi rujukan dan pedoman bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada kejadian, ketika masyarakat mengurus izin usaha, pada awalnya sudah disediakan bahan yang diminta, kemudian ada lagi berkas tambahan diminta, akhirnya terkesan bertele-tele dan tidak ada prosedur baku,” katanya.