Meneropong Wajah Pelayanan Publik di Sumbar

Ilustrasi loket pelayanan publik - Dok: CDN

Sementara dari sisi kepatuhan instansi pemerintah daerah, dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, sebanyak 17 daerah telah berstatus hijau dan ada lima daerah lainnya yang belum dilakukan penilaian, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Mal Pelayanan Publik

Menjawab tuntutan akan hadirnya layanan yang berkualitas Pemerintah Kota Padang, secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik berlokasi di Lantai IV Blok III Pasar Raya Padang yang dapat melayani 104 jenis perizinan pada 27 Desember 2018.

“Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik, masyarakat lebih dimanjakan, karena memotong antrean dan bisa mengurus berbagai izin di satu lokasi,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi.

Mal Pelayanan Publik merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, mudah terjangkau, aman, nyaman, serta terintegrasi.

Dari 104 perizinan tersebut, terdiri atas 84 jenis untuk pemerintah kota Padang, 20 jenis dari instansi vertikal, BUMN dan BUMD.

Pelayanan yang diberikan mulai dari pembuatan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan lainnya oleh Polresta Padang, pelayanan pembuatan paspor, izin menggunakan tenaga asing, izin tinggal dan lainnya oleh Imigrasi, hingga pelayanan pengurusan NPWP pribadi dan perusahaan oleh Pajak Pratama 1 dan 2.

Juga pengurusan daftar nikah, haji, dan umrah oleh Kemenag Padang, daftar buku dan klaim oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Lalu, layanan pasang baru PLN dan PDAM, daftar baru dan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta layanan lain oleh sejumlah OPD Pemko Padang.

Lihat juga...