Setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jamaah penerima limpahan nomor porsi wajib datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.
Setelah itu, kata dia, akan diterbitkan Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jamaah yang meninggal.
Dia mengatakan apabila penerima limpahan porsi itu belum siap berangkat pada tahun berjalan maka dapat menunda keberangkatannya tanpa kehilangan haknya menilik pemberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.
“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” katanya.
Sejak aturan tersebut diberlakukan pada tahun lalu, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jemaah Haji Reguler mencatat 563 orang mengajukan pelimpahan nomor porsi dan pada 2018 sudah berangkat 166 orang. Selebihnya akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya. (Ant)