Kesiapan Logistik KPU Bekasi Sudah 90 Persen

Editor: Koko Triarko

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa -Foto: M Amin

BEKASI – Kesiapan logistik menyambut Pemilihan Umum (Pemilu)17 April 2019 di Kota Bekasi, sudah mencapai 90 persen. Dalam waktu, dekat KPU akan melakukan setting dan distribusi logistik.

“Prinsipnya, apa yang menjadi kebutuhan Tempatan Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi, sampai sekarang sudah 90 persen tersedia,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, semua logistik, baik pengadaannya dari KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi sendiri saat ini sudah berada di gudang dan tersimpan rapi.

Terkait sisa logistik yang belum terpenuhi, dalam waktu dekat akan terpenuhi seratus persen, seperti  kotak suara dan lainnya, untuk memenuhi kekurangan yang ada.

Menurutnya, kekurangan logistik sebenarnya hanya pada kotak suara dan TPS. Hal tersebut karena ada beberapa kali perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  tahap satu dan dua. Sementara untuk pengadaan kotak suara dan TPS masih mengacu pada DPT sebelumnya.

“Awalnya, TPS Kota Bekasi terdata 6.500, setelah dilakukan perbaikan, maka jumlah TPS bertambah menjadi 6.720 TPS. Selisih tersebut yang akhirnya membuat logistik Pemilu 2019 di Kota Bekasi sampai sekarang belum final 100 persen,” tukasnya.

Ali Syaifa juga menanggapi soal lolos administrasi beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi, yang telah diberhentikan oleh Pemerintah setempat, karena ikut menjadi Caleg, melalui partai tertentu.

Menurutnya, proses seleksi awal sudah selesai dilaksanakan KPU Kota Bekasi. Namun, jika ditemukan fakta hukum baru, tentu KPU akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya, KPU sudah mempublis, untuk mendapat tanggapan terkait Caleg yang diajukan partai politik, tetapi kenapa bisa lolos?” ungkap Ali, heran.

Namun, Ali mengatakan, tidak ada sanksi untuk itu, karena semua proses sudah terlewati. Persoalan pemecatan oleh Pemerintah Daerah, karena diketahui maju sebagai Caleg, hal tersebut di luar fungsi KPU Kota Bekasi.

Lihat juga...