Kejagung Dalami Kasus Korupsi Pertamina ke Australia
Editor: Mahadeva
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di 2009 silam. Kasus tersebut merugikan keuangan negara Rp568 miliar.
Pada awalnya, di 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin), berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd, yang ada di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Pembelian dilakukan berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, tertanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi. Pengusulan tidak sesuai dengan Pedoman Investasi yaitu, pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan. Tidak ada kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence. Serta pembelian tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris. Tindakan tersebut, mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana USD 31.492.851, serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah USD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero).
Terlebih keuntungan, dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Dampaknya, negara dirugikan dalam hal ini PT. Pertamina (Persero) sebesar USD 31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara Rp568 miliar.