Kejagung Dalami Kasus Korupsi Pertamina ke Australia
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim tim ke Australia, untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basket Manta Gummy (BMG), Australia. Kasus tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp568 miliar. Proses penyidikan di Australia masih berjalan, diharapkan dari pengembangan tersebut, kerugian negara bisa dikembalikan.
“Sampai saat ini tim Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan di Australia. Tim dikirim beberapa waktu lalu. Kita harapkan tim penyidik bisa mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp568 miliar,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (11/1/2019).
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama dari sisi keterlibatan pihak lain yang berkepentingan dengan keuntungan. “Kerugiannya sekarang pasti ada, sekitar Rp560 miliar lebih. Pasti ada yang diutungkan, ke mana uang itu, masa uang itu hilang sendiri. Makanya itu yang kita terus cari dan dilakukan penyidikan,” ujar Prasetyo.
Terkait korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut, Prasetyo tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Pertamina. Tapi, untuk menjerat suatu korporasi, disebutnya masih butuh penyidikan lebih jauh. Apa lagi, Direktur Utama sudah menjadi tersangka dan akan memasuki tahap persidangan. “Ya, tentu kita lihat. Kalau memang tidak ada kaitan masalah ini sama perusahaan, untuk apa dengan korporasinya. Ini tanggung jawab perorangan sebagai Dirut, sebagai legal, dan sebagai bagian keuangan,” ujarnya.
Prasetyo menilai, kecil kemungkinan pihak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia mau mengembalikan kerugian yang diderita oleh PT Pertamina, akibat dari kerjasama tersebut. Namun, ganti rugi tersebut, akan dibebankan kepada para tersangka kalau sudah disidangkan di Pengadilan. “Kecil kemungkinan BMG memberikan ganti rugi, karena perusahaan tersebut tidak jelas hingga saat ini. Dan kalau ada ganti, tentu akan dibebankan kepada para terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” tandasnya .