Kasus Narkoba yang Ditangani Tertinggi, Kajati Sumsel Prihatin

Ilustrasi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar - Dok. CDN

PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono, mengaku prihatin melihat data kasus yang ditangani jajarannya di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat menunjukkan kasus narkoba merupakan kasus tertinggi.

Berdasarkan kasus yang ditangani sepanjang 2018 sekitar 40 persen di antaranya merupakan kasus kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

“Sedangkan 60 persen lagi merupakan kasus beberapa kejahatan lainnya,” kata Kajati Sumsel, seusai mengikuti acara pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (22/1).

Tingginya angka kasus kejahatan narkoba di wilayah provinsi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat meminimalkan kasus tersebut.

Berbagai tindakan yang diharapkan dapat meminimalkan kasus narkoba telah dilakukan seperti memberikan tuntutan hukum yang tinggi bagi terdakwa kejahatan narkoba yang menjalani proses sidang di pengadilan negeri.

Terdakwa narkoba telah diberikan tuntutan hukum seperti hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.

Meskipun telah diberikan tuntutan hukum yang tinggi, masyarakat masih tetap banyak yang terjerat hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang itu.

Melihat kondisi tersebut, katanya, penanganan kasus narkoba memerlukan cara lain yang diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

“Penegakan hukum secara maksimal merupakan salah satu cara, perlu cara lain yang lebih efektif untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba seperti pengawasan ketat dari lingkungan keluarga dan permukiman,” ujar Kajati. (Ant)

Lihat juga...