DPRD Bima Ungkap Temuan Indikasi Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Ilustrasi DPRD-Dok: CDN

MATARAM — Komisi II DPRD Bima, menemukan indikasi korupsi dalam program pengadaan bibit jagung yang didistribusikan pemerintah pusat untuk masyarakat petani di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bima, Edi Muhlis, mengatakan munculnya indikasi korupsi dalam program swasembada pangan di tahun anggaran 2018 ini berdasarkan hasil penelusuran lapangan.

“Jadi bukan lagi ada penyimpangan, tapi sudah ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara,” kata Edi ketika dihubungi wartawan di Bima, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, akar permasalahan dalam program ini. Ada pada perbedaan varietas bibit jagung yang diusulkan dengan yang diterima masyarakat petani.

Pada umumnya, masyarakat petani telah mengusulkan varietas bibit jagung yang sesuai dengan mutu dan kualitas lahan pertanian di Kabupaten Bima, yakni jenis BISI 18. Usulan itu telah disampaikan masyarakat petani ketika pemerintah melakukan identifikasi lapangan.

Namun pada saat pendistribusiannya, masyarakat petani malah menerima varietas bibit jagung yang berbeda dari yang diusulkan, seperti jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri dan Bima Super.

Setelah ditelusuri kembali oleh Tim Komisi II DPRD Bima, banyak masyarakat petani di lapangan yang menolak untuk melakukan penanaman. Bahkan ada juga yang mengembalikan jatah bibit jagung tersebut kepada pemerintah.

“Kami sudah melakukan evaluasi dan monitoring ke beberapa wilayah, di situ memang masyarakat tidak tanam (bibit jagung pemerintah) dan hanya disimpan, yang ada malah mereka tanam bibit yang dibeli,” ujarnya.

Selain berbicara kualitas dari varietas bibit jagung yang tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian, Tim Komisi II DPRD Bima juga menelusurinya dari segi harga pasar.

Lihat juga...