Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima dan melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp40.133.694.896.
"Jadi bukan lagi ada penyimpangan, tapi sudah ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara," kata Edi ketika dihubungi wartawan di Bima, Jumat (18/1/2019).