Mantan Panitera PN Jakarta Utara Didakwa Cuci Uang Korupsi Rp40,133 Miliar
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima dan melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp40.133.694.896.
Tren