DPR: UU Telekomunikasi Beri Kepastian Hukum Peradilan Pidana

Editor: Koko Triarko

Sidang Uji Materil UU Telekomunikasi di Gedung MK -Foto: M Hajoran

Selain itu, lanjut Anwar, Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional Pemohon secara spesifik atau khusus dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi, yang dialami Pemohon akibat berlakunya pasal yang diuji Pemohon.

“Dengan tidak adanya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, maka sudah jelas dan pasti tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya pasal yang diujikan Pemohon,” ungkapnya.

Permohonan uji materil UU Telekomunikasi diajukan Sadikin Arifin. Pemohon berdalih, bahwa determinasi Pemohon untuk meminta bukti rekaman percakapan dihadirkan ke hadapan persidangan, bukan tanpa dasar.

Karena bukti rekaman tersebut, menurut Pemohon memiliki kedudukan yang krusial untuk membuktikan benar tidaknya ada pembahasan narkotika antara Pemohon dengan warga negara asing (WNA), yang dituduh bersama-sama menjalankan kejahatan narkoba.

Hal ini menurut Pemohon, didasarkan karena sepanjang pembuktian di persidangan pidana Pemohon, terdapat setidaknya fakta antara lain, bahwa seseorang yang dituduh bersama-sama dengan Pemohon melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika telah meninggal dunia akibat ditembak oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penangkapan perkara, yang kemudian menjerat Pemohon sebagai terdakwa tunggal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lihat juga...