Buruh di Bekasi Kawal Perundingan UMSK
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Ratusan pekerja dari gabungan beberapa serikat buruh, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kota Bekasi, Jawa Barat, di jalan A. Yani, Kamis (24/1). Mereka mengawal perundingan antara buruh melalui asosiasi serikat pekerja dan pengusaha, terkait Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Bekasi 2019, agar segera ditetapkan.
Hingga pukul 18.32 WIB, ratusan buruh masih memadati separuh badan jalanm meskipun hujan mengguyur hingga membuat kendaraan dari arah stasiun menuju perempatan Metropolitan Mall tersendat. Mereka menunggu hasil rapat antara serikat buruh dan pihak pengusaha, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Usai perundingan, salah satu perwakilan buruh naik ke podium dan mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan terkait UMSK. Hal tersebut karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ada perwakilan yang hadir.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman, mengakui perundingan antara pihak asosiasi buruh dengan pengusaha tidak menemukan kata sepakat.
Apindo tidak hadir dalam perundingan, dan yang hadir hanya dari asosiasi sektor logam. “Disnaker sudah mengundang, untuk hadir dan hadir apa tidak itu hak Apindo. Dan, pemerintah sudah berupaya, agar Apindo hadir dalam perundingan,” tegas Sudirman, Kamis (24/1/2019) malam.
Dikatakan, satu hal yang harus dipahami, bahwa untuk upah sektoral Pemerintah Kota Bekasi, tidak ikut campur di dalamnya. Hal tersebut ranahnya Asosiasi Sektoral dan Asosiasi Sektor Pengusaha.
“Sementara di sektor pengusaha, asosiasinya belum terbentuk. Soal UMSK ranahnya sektor dan sektor, tetapi asosiasi sektor dan pengusaha itu belum ada. Jadi, asosiasi sektor buruh mau berunding dengan siapa, kalau asosiasinya tidak ada,” tanya Sudirman.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah sebelumnya sudah mendorong kepada Apindo, agar perusaha itu membentuk sektor. Tapi, sampai saat ini seluruh perusahaan di Bekasi belum membentuk sektor sesuai amanah Kepmen 15/ 2018.
“Deadlock ini karena sebenarnya Kepmen 15 tahun 2018 menyatakan, bahwa besaran nilai upah sektoral itu dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor dengan serikat buruh,” katanya.
Aksi buruh ini dikawal ketat aparat Kepolisian Metro Bekasi Kota. Ratusan buruh membubarkan diri, setelah salah satu perwakilan asosiasi menyampaikan hasil perundingan yang tidak menemukan titik tengah.
Aksi berjalan damai, meskipun saat sore sempat tegang akibat massa memadati jalan A. Yani, hingga membuat kendaraan tidak bisa melintas.