BNN Bali Tangkap Dua Anggota Sindikat Narkoba Lapas Kerobokan
“Kedua tersangka ini belum pernah ditahan karena kasus narkoba dan paket narkoba ini dikirim kepada keduanya dengan menggunakan alamat fiktif,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2, Undang-undang No.35/2009, tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Dari penyitaan barang bukti 25 kilogram ini petugas berhasil memyelamatkan 2.500 orang pemuda di Bali,” pungkasnya. (Ant)