BNN Bali Tangkap Dua Anggota Sindikat Narkoba Lapas Kerobokan

Ilustrasi - Ganja siap edar -Dok: CDN

“Kedua tersangka ini belum pernah ditahan karena kasus narkoba dan paket narkoba ini dikirim kepada keduanya dengan menggunakan alamat fiktif,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2, Undang-undang No.35/2009, tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Dari penyitaan barang bukti 25 kilogram ini petugas berhasil memyelamatkan 2.500 orang pemuda di Bali,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...