DLH Sikka Harus Menertibkan Penambangan Pasir Ilegal

MAUMERE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, diminta menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan masyarakat. Tindakan tegas perlu dilakukan, agar aktivitas tersebut, tidak lagi menimbulkan korban jiwa.

“Pemerintah biasanya diam saja dan setelah ada korban jiwa baru kaget dan mulai mengambil langkah,” sesal Carolus Winfridus Keupung, Ketua Dewan Daerah Walhi NTT, Rabu (9/1/2019).

Wim menyebut, banyak sekali penambangan pasir yang dilakukan masyarakat secara ilegal atau tanpa izin. Seperti yang terjadi di Kecamatan Waigete, Talibura, Mapitara serta di Magepanda dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Sikka.

“Bahkan lebih banyak lagi masyarakat mengambil pasir yang ada di berbagai kali mati, termasuk kali mati di seputaran kota Maumere, seperti di sepanjang Kali Wairklau serta di Wailiti. Ini merusak lingkungan tetapi pemerintah membiarkan saja,” tandasnya.

Kalau aktivitas di kota dibiarkan, Wim menilai, bagaimana pemerintah mengetahui kalau ada penambangan pasir ilegal di wilayah kecamatan, yang jauh dari kota Maumere. Sementara, semu pihak tidak ingin, kejadian tiga anak yang meninggal akibat melakukan penambangan pasir di Kecamatan Mapitara terulang kembali.

“Bukan itu saja, banyak perusahaan yang melakukan penambangan pasir dan mengambil material batu dan kerikil di kali pun tidak memiliki izin resmi. DLH selalu beralasan izin Amdal dikeluarkan DLH Provinsi NTT, bukan di Kabupaten Sikka,” ungkapnya.

Wim, yang juga Direktur LSM Wahana Tani Mandiri (WTM), menegaskan, lebih baik areal tanah yang dijadikan penambangan pasir, dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Sehingga lingkungan tidak rusak. Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD Sikka, Hengky Rebu, yang mengktirtik adanya aktivitas pengambilan batu dan pasir di kali Nangagete. Aktivitas tersebut menyebabkan air kali menjadi kotor.

“Masyarakat di Desa Nebe, Kecamatan Talibura mengeluhkan air kali yang kotor, sehingga lahan pertanian mereka banyak mengalami gagal panen. Selain itu, juga menyebabkan abrasi di sepanjang bantaran kali di Desa Nebe hingga Bangkoor,” tutur Hengky.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sikka Ir.Yunida Pollo.Foto : Ebed de Rosary

Kepala DLH Sikka, Yunida Pollo, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aktivitas penambangan pasir. Termasuk memetakan, daerah mana saja yang ada kegiatan penambangan pasir. “Terkadang masyarakat sudah kami peringatkan namun tetap melakukan penambangan. Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan ikut memantau dan mengambil langkah tegas soal ini,” tuturnya.

DLH Sikka tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bagi aktivitas penambangan material batu dan pasir di kali. Pihaknya hanya melakukan pemantauan, apakah aktivitas yang dilakukan menyalahi prosedur atau tidak. “Ada titik-titik di kali yang memang dilarang untuk diambil materialnya, sebab ditakutkan akan menyebabkan banjir di daerah hilir. Kami akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan,” tutupnya.

Lihat juga...