Biaya Pendidikan Anak Putus Sekolah di Kudus Dijamin Disdikpora

Ilustrasi siswa sekolah - DOK CDN

KUDUS – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap menjamin biaya pendidikan Slamet Daryanto (15) warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, yang tidak bisa melanjutkan sekolah.

Slamet Daryanto, putus sekolah saat dibangku kelas VIII SMP, sehingga harus berjualan gandos demi membantu perekonomian keluarganya. “Kami sudah mendatangi rumah kontrakannya Slamet Daryanto bersama orang tuanya di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, Kasmudi, Rabu (9/1/2019).

Ia mengatakan, biaya pendidikan Slamet Daryanto tidak hanya dijamin hingga lulus SMP, melainkan dijamin hingga jenjang SMA. Untuk sekolahnya, masih akan dibicarakan kembali dengan yang bersangkutan maupun orang tuanya. “Kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan ingin kembali melanjutkan ke sekolah lamanya, yakni MTs Hasyim Asyari Kudus atau tidak,” ujarnya.

Kalaupun hendak melanjutkan di sekolah swasta, jaminan biaya pendidikan tetap akan diberikan. Sementara untuk kebutuhan hidup lainnya, sudah dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Saat berkunjung ke rumah kontrakannya Slamet Daryanto, Disdipora didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan Kabupaten, Camat Jati serta Kepala Desa Pasuruan Lor.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kudus, Ludful Hakim, menambahkan, pihaknya sudah memasukkan keluarga Slamet Daryanto ke dalam Basis Data Terpadu (BDT), yang merupakan data tentang warga miskin. Masuk BDT, merupakan syarat utama agar memperoleh bantuan dari pemerintah. Setelah dimasukkan ke dalam BDT, keluarga tersebut didaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Untuk PKH mudah-mudahan bisa segera terealisasi karena dari Pemerintah Pusat memang ada upaya perluasan penerima manfaatnya, dan keluarga Slamet Daryanto memang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

DKK Kudus, juga akan memasukkannya ke dalam daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Camat dan kepala desa setempat, sudah diminta untuk melakukan monitoring terhadap keluarga tersebut. “Harapannya, anak tersebut sudah bisa masuk sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya, Slamet Daryanto (15), terpaksa berjualan gandos di tepi Jalan Nitisemito Kudus. Hal itu dilakukan, untuk membantu perekonomian keluarganya, setelah ayahnya meninggal di 2016 silam. Karena tidak memiliki biaya sekolah, Slamet Daryanto terpaksa tidak melanjutkan sekolahnya saat dibangku kelas VIII MTs. Andri Dwi Astuti (46), orang tua Slamet Daryanto mengakui, anaknya tidak mau melanjutkan sekolahnya karena sering telat membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sehingga tidak mau melanjutkan sekolahnya karena malu.

Selama tidak melanjutkan sekolah, anak semata wayangnya itu hanya menjadi pengangguran. Sejak dua bulan terakhir, anaknya menjadi buruh menjual gandos karena tidak membutuhkan lamaran kerja, maupun permodalan. (Ant)

Lihat juga...