Bawaslu Tanjungpinang Libatkan BKMT Cegah Politik Uang

Ilustrasi -Dok: CDN

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggalang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) untuk menolak dan melawan politik uang.

“Untuk membangun partisipasi pengawasan kampanye, kami galang BKMT,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Minggu (6/1/2019).

Ia menambahkan, sosialisasi pengawasan pemilu gencar dilakukan Bawaslu Tanjungpinang menjelang pemilu. Sosialisasi kepada pengurus BKMT dilakukan di sela-sela pengajian di masjid.

Selain dalam bentuk sosialisasi khusus, upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan momentum pengajian BKMT Kota Tanjungpinang, seperti Taklim BKMT di Masjid AlKhoir di Perum Griya Hang Tuah.

Tausiyah agama dalam pengajian tersebut, menegaskan pemilu damai dibangun dengan menjaga silaturahmi, mengokohkan persatuan dan kesatuan masyarakat, bertoleransi, serta perbedaan aspirasi tidak menyebabkan rusaknya harmonisasi di tengah masyarakat.

“Sekaligus kami wujudkan pemilu bersih, dengan berkomitmen untuk menolak, melawan dan melaporkan dugaan praktik politik uang, karena dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017, dan sanksi bagi pemberi dalam Pasal 523 adalah 2 tahun penjara dan 24 juta denda uang,” tegasnya.

Bawaslu Kota Tanjungpinang terus bergerak melakukan edukasi pemilu dan membangun partisipasi pengawasan kampanye bagi masyarakat, khususnya bersama BKMT Kota Tanjungpinang.

“Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada 17 April, membangun kesadaran untuk mewujudkan pemilu damai serta gerakan melawan dan menolak politik uang,” tuturnya.

Zaini juga menyampaikan, politik uang dapat merugikan masyarakat lima tahun ke depan, karena yang terjadi politik transaksional, sehingga mereka akan mengabaikan masyarakat, karena berpikir balik modal.

Lihat juga...