Baru Ditertibkan, APK di Bekasi Kembali Penuhi Lokasi Terlarang

Editor: Mahadeva

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail - Foto Muhammad Amin

BEKASI – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Bekasi, memenuhi berbagai titik terlarang. Padahal, belum sampai satu minggu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat melakukan penertiban serentak.

“Bawaslu Kota Bekasi, tentunya akan melakukan evaluasi. Kenapa APK kembali marak padahal baru ditertibkan,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, kepada Cendana News, Rabu (30/1/2019).

Evaluasi dilakukan dengan melakukan pendataan dilapangan.  APK Caleg mana yang paling banyak melakukan pelanggaran. Hal tersebut akan dipublikasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui secara rinci, siapa yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Upaya tersebut dilakukan, karena Bawaslu sudah kerap melakukan penertiban. Namun upaya yang dilakukan, tidak memberi efek jera bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg). Bahkan ada kesan kucing-kucingan, setelah diturunkan tidak lama terpasang lagi.

Bawaslu melakukan penertiban di beberapa Kecamatan, dengan menurunkan APK yang dipasang di pohon maupun tiang listrik. “Saya sudah meminta mereka berhenti, karena banyak yang komplian dari Caleg,” tandasnya usai diskusi, publik di Pojok Pengawasan Pemilu, Rabu (30/1/2019).

Ali menyebut, Peserta Pemilu harus megikuti aturan dan mekanisme kampanye yang telah ditetapkan. Setiap partai politik, hanya diperbolehkan memasang 10 spanduk dan lima baliho disetiap kelurahan.

Namun demikian, Caleg seperti keberatan dengan ketetapan tersebut. Mereka merasa tidak mendapat ruang untuk bersosialisasi dengan APK. “Ketentuan KPU, satu kelurahan 10 spanduk untuk satu Parpol, dikalikan 16 Parpol peserta Pemilu. Dan APK dalam bentuk baliho ketentuannya lima unit, dikali kali 16  Parpol. Caleg sepertinya masih merasa kurang,” pungkas Ali.

Lihat juga...