PEKANBARU – Kepolisian Resort Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyegel 15 hektare lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih yang terbakar hebat pada awal 2019.
“Sudah dipasangi garis polisi, langsung dilakukan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir. Selama dipasangi garis polisi lahan ini dalam penyelidikan dan tidak boleh diolah,” kata Kepala Polsek Tanah Putih, Kompol L Simatupang saat dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kebakaran lahan di Tanah Putih, tepatnya Desa Mumugo terjadi dalam tiga hari terakhir. Lahan gambut kering yang didominasi semak belukar serta sebagian diantaranya telah ditanami Nanas tersebut masih terbakar dan sulit untuk dikendalikan.
Terlebih lagi, dia mengatakan, selama proses pemadaman dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Manggala Agni dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tim kesulitan mencari sumber air.
“Air sangat sulit, besok kami baru akan membuat sumur di sekitar lokasi kebakaran. Untuk sementara ini kami hanya membuat blok agar api tidak meluas,” ujarnya.
Lebih jauh, Simatupang menjelaskan, bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan milik masyarakat. Sementara, si pemilik lahan sendiri tidak berada di desa tersebut. “Ini juga masalahnya, pemilik lahan tidak ada di tempat, kami sudah koordinasi dengan kepala desa untuk melacak pemiliknya,” jelasnya.
BPBD Riau menyatakan, seluas 15 hektare lahan gambut di wilayah Rokan Hilir terbakar dalam tiga hari terakhir dan hingga kini masih terus berupaya dipadamkan.
“Benar, ada kebakaran disana sekitar 15 hektare. Tim gabungan terus berjibaku melakukan pemadaman,” kata Kepala BPBD Riau Edwar Sanger.