BIAK – Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga 2019 masih kekurangan tenaga profesional kefarmasian apoteker untuk mengisi pemenuhan kebutuhan 21 Puskesmas di wilayah itu.
“Tenaga apoteker yang dimiliki Dinas Kesehatan hanya tiga orang. Minimnya tenaga profesi kefarmasian di Kabupaten Biak Numfor disebabkan masih adanya moratorium pusat tentang belum adanya pengangkatan ASN baru,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Biak, dr. Daisy Ch Urbinas, di Biak, Senin.
Ia menyebut, peran tenaga Apoteker sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan yang profesional.
Akan tetapi kondisinya sekarang, menurut Daisy Urbinas, hampir sebagian besar Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor belum ada tenaga profesional Apoteker.
“Ya karena ketiadaan tenaga apoteker maka tugas-tugas yang berhubungan dengan obat, baik pengelolaan maupun pelayanan obat ditangani tenaga yang bukan memiliki keahlian kefarmasian,” ungkap Daisy Urbinas, perempuan pertama yang menjabat Kadis Kesehatan dari orang asli Papua itu.
Kadinkes Daisy Urbinas mengakui, karena ketiadaan tenaga profesional apoteker maka pengelolaan obat selama ini dikerjakan oleh tenaga kesehatan lain atau tenaga lain yang tidak berkompeten di bidangnya, sehingga dapat menyebabkan terjadi penumpukan obat yang sudah kedaluwarsa di Puskesmas.
Hal ini dikarenakan permintaan obat, lanjutnya, tidak sesuai dengan pola penyakit, sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Kadinkes Daisy Urbinas menyebut, berdasarkan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP No .51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian telah disebutkan, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu apoteker.