Menurut JPU, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akibatnya, JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara cukup besar hingga lebih dari Rp420 juta. Dalam rinciannya, JPU menyebut akibat perbuatan dugaan korupsi itu, dr Welly Zulfikar, SpB. K. KL sedikitnya disebut memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp213 juta.
Jumlah itu yang tertinggi dibanding dua dokter lainnya. drg Masrial disebut menyebabkan kerugian negara akibat diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp131 juta. Sementara nominal kerugian negara paling kecil disebut berasal dari dr Kuswan Ambar Pamungkas sebesar Rp8,5 juta.
Sementara itu, Yuni sebagai Direktur CV PMR dan anak buahnya Mukhlis disebut memperoleh sedikitnya Rp66 juta. Uang itu merupakan ‘fee’ atau upah karena mengizinkan menggunakan CV tersebut, seolah-olah sebagai penyedia alat kesehatan.
Meskipun kenyataannya CV PMR bukanlah distributor atau penyedia alat kesehatan spesialistik, melainkan transkasi itu dilakukan secara langsung oleh tiga dokter tersebut.
Hakim sendiri menunda jadwal sidang usai pembacaan dakwaan tersebut hingga 8 Januari 2019 mendatang. “Kita jumpa lagi di tahun depan,” tutup hakim seraya mengetuk palu. (Ant)