Polisi Dalami Penipuan CPNS Kemenkumham Sulbar
“Sampai saat ini, sudah 11 orang kami periksa sebagai saksi, termasuk AJ yang diduga sebagai pengumpul calon korban, dan istrinya yang juga menjadi korban,” kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, para korban mengaku telah menyerahkan uang muka sebagai pembayaran awal.
“Korban penipuan tes CPNS ini kemungkinan lebih 100 orang dan mereka sudah membayar uang muka dan setelah menerima SK maka para korban diharuskan membayar Rp200 juta. Ada yang membayar uang muka mulai Rp30 juta hingga Rp100 juta,” ujarnya.
Polisi telah mengantongi pelaku penipuan tersebut, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Orang yang diduga sebagai pelaku itu sudah kami periksa namun belum ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kami yakin, berdasarkan keterangan saksi bahwa AIS adalah pelaku,” terangnya.
Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, aksi penipuan itu dilakukan atas inisiatif AIS dan belum kami temukan adanya indikasi keterlibatan oknum dari Kemenkumham.
“Namun, kami masih terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk akan meminta keterangan dari pihak Kemenkum HAM Sulbar terkait prosedur penerimaan CPNS,” jelas Andi.
Dari pemeriksaan juga terungkap, AIS yang diduga pelaku penipuan tes CPNS itu telah meraup uang korbannya hingga Rp3 miliar.
“Dari pengakuannya, dia (AIS) telah meraup uang para korbannya hingga Rp3 miliar. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan diduga pelaku bisa bertambah sebab aksi ini tidak hanya dilakukan di Mamuju tetapi di beberapa kabupaten lainnya bahkan ada yang dari Sulsel,” ucapnya.