Dibanding Negara Tetangga, Pembiayaan Penelitian di Indonesia Terendah
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Untuk kedepannya, Dimyati mengungkapkan, sangat mungkin untuk mendapatkan sumber pendanaan dari berbagai pihak di luar pemerintah. Karena pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang mendorong keterlibatan swasta, yang salah satunya adalah memberikan pemotongan pajak bagi yang mengalokasikan dana bagi bantuan penelitian.
“Kalau kita mengharapkan anggaran dari pihak lain, artinya kita siap untuk melakukan pengelolaan secara baik. Memang lebih complicated jika dananya berasal dari pemerintah tapi peneliti yang dibiayai swasta akan lebih cepat diaplikasikan. Kalau saat ini, penelitian yang ada kan sering tidak sesuai dengan kebutuhan swasta,” ujar Dimyati.
Endowment fund ini diatur oleh UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang saat ini sedang digodok di DPR. Harapannya, akan selesai sebelum masa kerja DPR periode sekarang.
“Sebenarnya kita sudah punya UU No. 18 tahun 2002 tentang P3Iptek. Tapi sudah tidak relevan dengan perkembangan sekarang. Baik dari segi ICT maupun SDM, sehingga perlu penyesuaian. Karena revisi UU itu ada peraturannya, hanya boleh beberapa persen, akhirnya dibuat UU baru. Di dalamnya juga termasuk ketentuan mengenai insentif yang mendorong keterlibatan swasta, SDM dan relativitas menjadi lebih baik lagi,” papar Dimyati.
Kebijakan pemerintah lainnya yang mendukung perbaikan peneliti di Indonesia juga diwujudkan dalam Peraturan Presiden No. 38 tahun 2018 tentang rencana induk riset nasional 2017-2045 yang memfokuskan penelitian pada 10 bidang. Kemudahan pada para peneliti diwujudkan pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 yang mengatur perubahan penelitian dari berbasis proses menjadi berbasis output dan multiyears.