KPK Tangani Kasus Korupsi 161 Anggota DPRD

Ketua KPK, Agus Rahardjo - Foto Dok CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menangani 161 anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi. Mereka merupakan legislator dari 22 daerah di seluruh Indonesia.

“Pelaku korupsi dari sektor politik ini, tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang. Anggota DPRD yang tersebar di sekira 22 daerah,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan keberadaan 13 tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpiman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta. Penetapan dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.

Penetapan politisi sebagai tersangka tersebut, dinilai Agus, merupakan sisi buruk bagi proses demokrasi di Indonesia, yang sedang berjalan. “Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD, tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi,” ucap Agus.

Menjelang Pemilu 2019, KPK mengajak masyarakat, untuk benar-benar memilih secara cermat, calon wakil di DPR ataupun DPRD. “Jika ada yang pernah melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali mewakili suara rakyat. Jika ada iming-iming uang atau money politics, yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih,” kata Agus.

Menurutnya, memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal, sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa. “Tolak uangnya, jangan pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan,” tegas Agus. (Ant)

Lihat juga...