KPK Limpahkan 8 Tersangka Suap DPRD Sumut ke Penuntutan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah - Dok. CDN

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. (Ant)

Lihat juga...