JPU KPK Ungkap Percakapan ‘WA’ Soal Peran Dirut PLN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengungkap percakapan whatsaap soal peran Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, untuk meloloskan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Percakapan itu terjadi pada 23 Februari 2018, antara anggota Komisi VII DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, yang diputar dalam sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Eni: SB bilang ‘bu eni dapatnya harus yg the best ya.., karena di sini bu eni yg fight’ saya bilang aman.. yg fight kita bertiga lah.. pak SB jg fight, Pak kotjo
Kotjo: Hahha iya ibu, kita semua
Eni: SB sgt mengerti itung-itungan, besok-besok katanya jangan di print print, langsung saja, biar cepat, gak bolak-balik hahaha
Kotjo: Besok-besok lebih cepat karena sudah tahu maunya pln
Eni: Thema baru harus langsung aja biar cepat
Kotjo: Beres
Eni: SB: anak2nya saya diperhatikan juga ya biar mereka happy
Terhadap percakapan itu, Kotjo yang menjadi saksi dalam sidang mengatakan, bahwa Sofyan Basir tidak pernah meminta apa-apa darinya.
“Seingat saya, Pak Sofyan tidak pernah minta apa-apa dan seingat saya juga terdakwa tidak pernah minta apa-apa ke saya,” kata Kotjo.
“Uang Rp4,75 miliar itu, bagaimana?” tanya JPU KPK, Ronald Worotikan.
“Itu untuk Munas Golkar dan pilkada suaminya Ibu Eni,” jawab Kotjo.
“Dalam BAP Nomor 9 terkait percakapan WA, saksi mengatakan dalam pertemuan ada Idrus Marham meminta agar membantu munaslub partai Golkar, Idrus minta berapa?” tanya Jaksa Ronald.