Akademisi Gugat Kewenangan Penyidikan OJK ke MK

Dalam permohonan ini, pemohon I, Yovita Arie Mengesti, yang juga berprofesi advokat pasti akan dirugikan jika mendapatkan klien yang bergerak di bidang jasa keuangan akan mengalami kesulitan memberikan bantuan hukum karena tidak diatur secara jelas hak-hak seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pemohon IV , Ashinta Sekar Bidari, menilai OJK yang dalam melaksanakan fungsi pengawasan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan layaknya penegak hukum, namun tidak diberikan wewenang penyelidikan layaknya lembaga penegak hukum.

Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU OJK terhadap kata “penyidikan” UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyelidikan” UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, lanjut Husdi Herman.

“Apabila yang mulia majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” katanya dalam permohonannya. (Ant)

Lihat juga...