Akademisi Gugat Kewenangan Penyidikan OJK ke MK

JAKARTA — Sebanyak empat dosen dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan lembaga pengawas keuangan ini.

Keempat dosen itu yaitu Dr Yovita Arie Mengesti SH, MH, Dr Hervina Puspitosari SH, MH, Bintara Sura Priambada S.Sos, SH, MH, dan Ashinta Sekar Bidari SH, MH, yang menguji Pasal 1 angka 1 serta Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap kata penyidikan.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Husdi Herman, dalam permohonannya yang dikutip Senin (3/12/2018), mengatakan, keempat pemohon merasa telah dirugikan aturan tersebut.

Karena secara keilmuan hukum pidana yang telah dipelajari dan alami, yakni pemberlakuan sistem peradilan kriminal di Indonesia yang mendeklarasikan negara hukum, dimana asas due process of law suatu proses yang harus dijalankan negara cq aparat penegak hukum yang telah diatur dalam KUHAP, namun hal ini telah diabaikan oleh berlakunya UU OJK.

Disebutkan dalam Pasal 1: “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

Kemudian di Pasal 9: “Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Lihat juga...