Walhi NTT: Taman Nasional Komodo Sarat Privatisasi

Editor: Mahadeva WS

KUPANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT menilai, Taman Nasional Komodo (TNK), sarat dengan privatisasi. Terjadi pengakuan kepemilikan pulau, yang berada di dalam kawasan yang dimiliki oleh TNK.

“Jual beli pulau di kawasan TNK yang dihuni komodo terjadi. Keberadaanya diprivatisasi oleh perusahaan swasta, dengan mengabaikan prioritas konservasi, sehingga mengancam keberadaan komodo,” sesal Yuvensius Stefanus Nonga, Divisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Walhi NTT, Rabu (7/11/2018).

Penyewaan pulau untuk jangka panjang, disebutnya, menimbulkan gejolak sosial. Hal itu memunculkan pengakuan kepemilikan terhadap akses dan manfaat pulau. Hingga terjadi pengusiran masyarakat nelayan, yang beraktivitas mencari makan. “Kasus yang sudah terjadi adalah Pulau Padar, yang oleh Kementerian Kehutanan sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism, dengan izin kontrak selama 52 tahun, dan bisa diperpanjang untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA),” bebernya.

Selain itu PT Segara Komodo Lestari (PT SKL), menguasai lahan seluas 22,10 hektare (ha) lahan di pulau Rinca. Pemprov NTT, membiarkan kebijakan privatisisi kawasan pesisir yang terus merajalela.

Ketua DPRD Manggarai Barat, Blasius Jeramun, menjelaskan, DPRD Manggarai Barat sejak 20 Agsutus 2018, telah mengeluarkan keputusan No.170/DPRD/125/VIII/2018, terkait penolakan pembangunan hotel, vila, restaurant atau rest area di dalam kawasan TNK. “DPRD Manggarai Barat dan masyarakat menyepakati menolak pembangunan rest area di pulau Rinca, Padar dan sekitarnya,” sebut Blasius.

Hasil rapat bersama Dirjen kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Kehutanan, Forum Masyarakat Peduli Pariwisata dan seluruh pemangku kepentingan di Manggarai Barat, telah menyepakati penolakan pembangunan rest area di pulau Rinca, Padar dan sekitarnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif provinsi NTT, Wely R.Rohimone.Foto : Ebed de Rosary

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Wely R.Rohimone, menjelaskan, privatisasi kawasan di pulau Komodo, Dinas Pariwisata NTT sepakat dengan apa yang disampaikan Walhi NTT. Khususnya privatisasi di beberapa pulau di kawasan Taman Nasional Komodo. “Setelah investor mengelola, masyarakat lokal tidak mendapat manfaat apapun dari aset wisata Taman Nasional Komodo, paling hanya segelintir orang lokal saja yang memiliki hotel dan perahu,” sebutnya.

Untuk kasus pengelolaan wisata di pulau Padar, Rinca dan Komodo, investor diberi kewenangan berinvestasi di dalam zona inti, yang menurut peraturan Undang-undang Kehutanan, kawasan inti tidak boleh dikelola pihak swasta. “Pemanfaatan laut secara keseluruhan dalam dunia pariwisata laut merupakan penyumbang terbesar pemasukan dari sektor wisata. Kalau investor tidak masuk, apakah ada anggaran yang cukup dari pemerintah untuk membangun infrastruktur pariwisata?” tanya Wely.

Kalau membelakangi laut, Wely sepakat dilarang, hanya saja harus ditetapkan radiusnya. Jika dilihat dari keberadaan kawasan hijau di Indonesia, Wely menyebut, daerah mana yang tidak dilanggar? Sementara, kawasan hijau sebenarnya hanya boleh untuk kepentingan pariwisata.

Lihat juga...