UMP 2019 DKI Jakarta Rp3.940.973

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp3.940.973. Besaran upah tersebut diumumkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah, Kamis (1/11/2018).

Nilai UMP 2019 DKI Jakarta tercatat naik Rp300.000 dibandingkan dengan UMP 2018, yang nilainya Rp3.648.035. Penetapan UMP DKI dilakukan melalui Peraturan Gubernur No.114/2018, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tercatat kenaikan itu mencapai 8,03 persen atau sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015, tentang Pengupahan. UMP DKI 2019 berlaku untuk semua pekerja di wilayah Ibu Kota. “Besaran UMP sesuai Peraturan Gubernur nomor 114 tahun 2018, ditetapkan Rp3.940.973. Ini sesuai dengan Pergub 114/2018. Semoga Jakarta semakin maju dan bahagia warganya,” ujar Saefullah, Kamis (1/11/2018).

Saefullah yang tidak lain adalah Sekda DKI Jakarta menyebut, UMP ditetapkan sesuai hasil pembahasan oleh Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan memunculkan tiga rekomendasi yaitum Rp4,2 juta dari buruh, Rp3,8 juta dari pengusaha dan Rp3,94 juta dari pemerintah daerah. “Ini sudah ditetapkan, seluruh pengusaha harus wajib mematuhi keputusan ini,” tegas Saefullah.

Bagi pengusaha yang keberatan, bisa mengajukan keberatan. Namun upayanya harus dillengkapi dengan hasil audit terhadap kondisi perusahaan. Pemprov akan melakukan klarifikasi dan mengecek, kondisi kemampuan pengusaha, untuk menetakan apakah keberatan tersebut bisa diterima atau tidak. “UMP ini hanya bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja. Saefullah menyatakan, kebijakan tersebut sudah final. “Teman-teman pekerja akan difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta berupa kartu pekerja. Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaatnya. Diharapkan semua dapat menerima,” tegasnya.

Saefullah menyebut, Kartu Pekerja akan memberikan manfaat bagi pemiliknya yaitu, naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus). “Jadi, kartu pekerja ini akan digratiskan kalau yang bersangkutan naik TransJakarta di 13 koridor. Kemudian, sekaligus sebagai member JakGrosir, ada fasilitasnya. Kemudian program penyediaan pangan dengan biaya murah, serta bantuan operasional pendidikan atau KJP Plus bagi putra-putrinya,” jelasnya.

Pemporv, juga menyiapkan titik lokasi penyediaan pangan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta yakni, Perumda Pasar Jaya (96 titik Lokasi), RPTRA (110 titik Lokasi), Rusun (18 titik Lokasi), Meat Shop Dharma Jaya (2 titik Lokasi) dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.

Syarat pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP plus 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja. Untuk mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu, pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.

Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker). Selanjutnya, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

Setelahnya, pemohon melakukan pembukaan rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000, yang akan diikuti pencetakan kartu oleh Bank DKI yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI, akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.

Lihat juga...