Tersangka Pungli Dispendukcapil Jember Kini Mendekam di Lapas

Editor: Satmoko Budi Santoso

JEMBER – Seorang berinisial MK, warga sipil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Jember di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. MK saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Jember.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi. Menurutnya, MK dititipkan ke Lapas Kelas 2 A Jember pada Kamis (1/11/2018) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu malam, MK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan di Lapas,” terangnya ke wartawan, Jumat (2/11/2018).

Menurut informasi yang diterima Imam, selain kliennya, ada satu pejabat Dispendukcapil yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli dokumen kependudukan.

“Infonya ada satu lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya nggak tahu namanya. Cuma informasinya dari pejabat Dispendukcapil,” ungkap Imam.

Dalam operasi tangkap tangan Rabu (31/10/2018) malam, MK diduga kuat berperan sebagai pengepul dari para calo yang melakukan pungli terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan.

Saat itu, MK diduga kuat tengah menyetorkan uang senilai Rp10.100.000 hasil dari pungli kepada Kepala Dispendukcapil.

Namun dari keterangan tersangka, uang tersebut merupakan uang pinjaman yang akan diberikan kepada Kadispendukcapil untuk keperluan perjalanan dinas.

“Hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka uang yang ditemukan penyidik sekitar Rp10 juta itu bukan uang gratifikasi atau suap. Tetapi itu merupakan pinjaman pribadi, dari MK kepada Kadispendukcapil. Pinjaman tersebut diperuntukkan perjalanan dinas Kadispendukcapil, karena uang perjalanan dinasnya belum cair,” ungkap Imam.

Seperti diketahui, Rabu (31/10/2018) Tim Saber Pungli Polres Jember berhasil mengungkap praktik pungli dokumen kependudukan melalui operasi tangkap tangan di Dispendukcapil Jember. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 orang yang diduga kuat terlibat praktik pungli beserta barang bukti berupa uang senilai Rp10.100.000.

“20 orang sudah kita periksa. Terdiri dari Kepala Dispendukcapil, 3 Kabid, operator, seorang sipil yang berperan sebagai pengepul, dan 3 calo,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (1/11/2018).

 

Lihat juga...