Semester Satu 2018, PN Kudus Sidangkan 15.211 Pelanggaran Lalin
Sementara untuk roda empat atau lebih, pelanggaran yang banyak ditemukan adalah, tidak memakai sabuk pengaman, serta kelebihan muatan dan serta tidak ada penutup untuk muatan di kendaraan bak terbuka. Polres Kudus berupaya mengingatkan masyarakat, untuk tertib berlalu lintas, lewat sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, untuk memahami Undang-undang No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksinya. (Ant)