Semester Satu 2018, PN Kudus Sidangkan 15.211 Pelanggaran Lalin
KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama semester satu 2018, atau antara Januari hingga Juni, telah menyidangkan 15.211 kasus pelanggaran Lalu Lintas (Lalin).
“Dari Januari hingga Juni 2018, persidangan paling banyak terjadi pada bulan April, yang mencapai 3.744 kasus pelanggaran lalu lintas,” kata juru bicara PN Kudus, Edwin Pudyono Marwiyanto, Selasa (27/11/2018).
Adanya operasi zebra candi yang digelar tahun ini, dipastikan bisa menambah jumlah kasus pelanggaran lalu lintas di daerah tersebut. Pelanggaran yang terjadi selama ini, di antaranya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu utama pada siang hari,. Kemudian, pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selama beberapa tahun terakhir, jumlah persidangan kasus pelanggaran lalin terbanyak terjadi pada 2015, yang jumlahnya mencapai 30.997 kasus. Di 2014, tercatat hanya ada 29.525 kasus. Sementara di 2013 jumlahnya mencapai 29.525 perkara dan di 2012 ada 23.731 perkara.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kudus, sepanjang Januari hingga September 2018, mereka telah menindak sebanyak 24.860 kasus pelanggaran lalu lintas. Dari puluhan ribu kasus pelanggaran tersebut, dominasi pelanggaran di kendaraan roda dua.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan, tidak membawa SIM, tidak bisa menunjukkan STNK, melanggar rambu, dan tidak memakai helm. Untuk pelanggaran karena lampu utama tidak dinyalakan pada siang hari, cenderung berkurang. Hal itu dikarenakan, kendaraan roda dua terbaru, lampu utamanya sudah diseting langsung hidup dan tidak ada saklar untuk mematikan.