Seleksi CPNS, Pelamar Harus Penuhi Passing Grade

Ilustrasi - PNS - Foto: Dok. BKN

MANADO — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut), Femmy Suluh, mengatakan untuk lolos ke seleksi selanjutnya, pelamar yang mengikuti tes CPNS harus memenuhi ambang batas (passing grade).

“Setiap item penilaian memiliki standar nilai. Peserta yang tidak mencapai standar nilai atau ambang batas, tidak lolos,” kata Suluh di Manado, Rabu (31/10/2018).

Saat ini sebanyak 2.589 pelamar mulai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado.

Tes yang diikuti dua ribuan lebih pelamar ini memiliki tiga bobot penilaian penting yaitu tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum dan tes kepribadian.

Setiap tes, kata dia, memiliki ambang batas nilai yang harus dipenuhi pelamar, tes wawasan kebangsaan (bobot 75), tes kepribadian (bobot 143) dan tes intelegensi (bobot 80).

“Harus memenuhi ambang batas yang ditetapkan, bila hasil tesnya tidak memenuhi bobot ambang batas yang ditetapkan tidak akan mengikuti tahapan tes selanjutnya,” katanya.

Apabila mampu memenuhi abang batas yang ditetapkan, kata Suluh, pelamar dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes kompetensi bidang.

“Nantinya para peserta akan diuji menurut bidang masing masing. Tes ini menjadi penentu kelulusan menjadi CPNS,” ujarnya.

Sebanyak 2.589 pelamar yang mengikuti tes kompetensi dasar ini akan berkompetisi mengisi sebanyak 417 formasi.

Formasi CPNS Pemprov Sulut pada tahun ini terdistribusi pada tenaga guru SMA/SMK (325 orang), tenaga teknis (38 orang) dan tenaga kesehatan (54 orang).

“Saya menjamin dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 tidak ada titipan. Para peserta seleksi hanya bisa mengandalkan diri sendiri dan tidak boleh ada bantuan pihak lain,” kata Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, saat memantau pelaksanaan tes di Manado.

Lihat juga...