Imigrasi Palembang Terbitkan Ribuan Kitas WNA

Ilustrasi suasana di kantor Imigrasi - Dokumentasi CDN

PALEMBANG — Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, sepanjang 2018 ini telah memberikan seribu lebih kartu izin tinggal terbatas atau Kitas kepada warga negara asing dari sejumlah negara di kawasan Asia.

Warga negara asing (WNA) pemegang Kitas tersebut tersebar di enam kabupaten/kota wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

“Mereka diberikan Kitas dengan status tenaga kerja asing, pelajar, mahasiswa, dan penyatuan keluarga,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasan Kantor Imigrasi Palembang Raja Ulul Azmi Syah Wali di Palembang, Rabu (31/10/2018).

Dia menjelaskan kartu izin tinggal terbatas tersebut sebagian besar merupakan perpanjangan masa berlaku dan hanya sekitar 25 persen Kitas baru atau pertama kali diterbitkan untuk WNA dengan masa berlaku maksimal 12 bulan.

Kitas untuk masa berlaku 6-12 bulan itu terbanyak diberikan kepada warga negara Malaysia, kemudian Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura.

Warga negara asing yang mendapat izin tinggal terbatas itu diingatkannya untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) dikenakan denda Rp300.000 per hari dan WNA tersebut harus dikembalikan ke negara asalnya secara paksa (deportasi).

“Untuk menghindari dari sanksi tersebut, bagi WNA yang masih ingin terus tinggal atau memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama diingatkan untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya sebelum batas waktu masa berakhirnya izin tersebut,” kata Raja Ulul. (Ant)

Lihat juga...